Bukittinggi, 2 Mei 2025 — Pemerintah Kota Bukittinggi menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah penting dalam melindungi dan mempromosikan warisan budaya serta produk lokal khas Bukittinggi.
Pengakuan Resmi atas Warisan Budaya dan Produk Lokal
Dalam kunjungan kerja ke Balai Kota Bukittinggi pada 30 April 2025, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyerahkan sertifikat KIK untuk tiga elemen budaya dan produk lokal: “Saluang” sebagai Ekspresi Budaya Tradisional, “Karupuak Sanjai” sebagai Indikasi Asal, dan Komunitas Rajut Banang Sahalai.
“Sanjai termasuk ke dalam merk indikasi asal Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) daerah asalnya,” ujar Razilu. Beliau menekankan pentingnya pengurusan KIK untuk menghindari polemik di kemudian hari dan sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan budaya dan produk lokal.
Dukungan Pemerintah Kota Bukittinggi
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyambut baik penyerahan sertifikat ini dan menyatakan komitmennya untuk mendorong pemilik usaha lainnya dalam mengurus KIK. “Saya akan mendesak SKPD terkait untuk melakukan pendataan produk yang bisa didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual baik secara kolektif maupun personal dan segera memprosesnya,” ucap Ramlan.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, juga hadir dalam acara tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan ini dapat mendorong pemilik usaha lainnya untuk mengurus KIK.
Perlindungan dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi dan perlu dilindungi. Beliau juga menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah dan UMKM lokal dalam mendukung kekayaan intelektual melalui penerapan program KIK. “Program KIK melalui Merek kolektif merupakan gabungan dari berbagai UMKM di satu kota dengan mengusung satu merk. Hal ini menjadi bukti nyata hadirnya Pemerintah dalam usaha pengembangan UMKM lokal,” ucap Razilu.
Langkah Strategis untuk Masa Depan
Penyerahan sertifikat KIK ini bukan hanya pengakuan atas kekayaan budaya dan produk lokal Bukittinggi, tetapi juga langkah strategis dalam melindungi dan mempromosikan warisan budaya serta produk lokal khas Bukittinggi. Dengan perlindungan hukum yang kuat, diharapkan produk-produk ini dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional, serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian lokal.
Penerimaan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal oleh Pemerintah Kota Bukittinggi merupakan langkah penting dalam melindungi dan mempromosikan warisan budaya serta produk lokal khas Bukittinggi. Dengan dukungan pemerintah dan sinergi dengan UMKM lokal, diharapkan kekayaan budaya dan produk lokal Bukittinggi dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian lokal serta pelestarian budaya.








