Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, kembali menahan dua tersangka baru terkait kasus korupsi dalam pengelolaan gedung Pasar Atas. Kedua tersangka tersebut berinisial I, seorang pihak swasta, dan J, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penahanan dilakukan setelah proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum pada Selasa, 4 Maret 2025.
Peran Tersangka dalam Kasus
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi, Saldi, kedua tersangka diduga memiliki peran yang serupa dalam kasus ini. Mereka terafiliasi dengan pihak penyedia jasa kebersihan selama tahun 2020 dan 2021. Saldi menjelaskan, “Peran kedua tersangka serupa, berdasarkan penyelidikan berkas tahap dua, mereka terafiliasi dengan pihak penyedia jasa kebersihan selama 2020 dan 2021.”
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus korupsi ini berfokus pada kegiatan pengelolaan belanja jasa kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi yang dikelola oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah pengajuan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas terkait. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat, tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 811.159.000.
Perkembangan Kasus dan Tersangka Lain
Sebelumnya, pada tahun 2023, Kejari Bukittinggi telah menerbitkan tujuh surat perintah penyidikan terhadap tujuh tersangka lainnya. Di antaranya terdapat tiga ASN berinisial AL, HR, dan RY, serta empat individu dari perusahaan penyedia jasa. Enam dari tujuh tersangka tersebut telah disidangkan, dengan dua terdakwa menerima putusan. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial YY masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dengan penahanan I dan J, total tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas ini mencapai sembilan orang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Respons Masyarakat dan Upaya Pencegahan
Kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan fasilitas publik seperti Pasar Atas Bukittinggi menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Pasar Atas merupakan salah satu pusat perekonomian penting di Bukittinggi, dan korupsi dalam pengelolaannya dapat berdampak negatif pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap para tersangka berjalan transparan dan adil. Selain itu, diharapkan pula adanya upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif di masa mendatang, terutama dalam pengelolaan fasilitas publik. Peningkatan pengawasan internal, transparansi dalam pengelolaan anggaran, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah menjadi langkah-langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Pentingnya Peran Media dan Kesadaran Publik
Media memiliki peran krusial dalam mengungkap dan memberitakan kasus-kasus korupsi. Dengan informasi yang akurat dan terpercaya, media dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya korupsi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Bagi pembaca KotaBukittinggi.com, khususnya generasi muda berusia 18-50 tahun, penting untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.
Penahanan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi menambah daftar panjang individu yang terlibat dalam kasus ini. Dengan total kerugian negara mencapai Rp 811 juta, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Masyarakat, terutama generasi muda, diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam pencegahan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Catatan: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data yang tersedia hingga 5 Maret 2025. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan sesuai dengan update resmi dari pihak berwenang.








