KotaBukittinggi.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, sebagai bentuk perhatian dan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.
Program ini resmi dimulai pada 20 Oktober hingga 30 Desember 2025, dan berlaku di seluruh kantor SAMSAT se-Sumatera Barat.
Langkah ini menjadi salah satu kebijakan strategis Pemprov Sumbar untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah, sekaligus memberikan napas ekonomi di tengah berbagai tantangan keuangan pascapandemi.
Kolaborasi Tiga Lembaga, Demi Kemudahan Masyarakat
Program pemutihan ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja.
Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bukti nyata sinergi pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, mudah diakses, dan berpihak kepada masyarakat.
“Atas dasar Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025, Bapenda Sumbar kembali menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025,” tulis akun resmi @bapenda.sumbar dalam pengumumannya.
Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak hanya dibebaskan dari beban denda dan tunggakan, tetapi juga mendapatkan potongan pajak hingga 70% untuk jenis kendaraan tertentu.
Rincian Keringanan: Dari Pembebasan Denda hingga Diskon Pajak
Dalam keterangannya, Bapenda Sumbar menjelaskan bahwa program pemutihan tahun ini mencakup sejumlah insentif, antara lain:
- Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya
- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2
- Bebas denda pajak kendaraan
- Bebas pajak progresif
Selain itu, diberikan pula diskon khusus:
- Diskon 50% untuk mutasi kendaraan dari luar Sumbar atau balik nama kendaraan bermotor
- Diskon 50% untuk kendaraan umum barang
- Diskon 70% untuk kendaraan umum penumpang
Namun demikian, Pemprov Sumbar menegaskan bahwa program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru atau kendaraan yang mutasi keluar dari wilayah Sumatera Barat.
Ajakan Taat Pajak, Demi Sumbar yang Lebih Maju
Melalui unggahan resminya, Bapenda Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin.
“Yuk manfaatkan kesempatan ini untuk taat pajak tanpa beban. Karena setiap rupiah pajak yang kamu bayarkan, kembali untuk pembangunan Sumatera Barat tercinta,” tulis akun @bapenda.sumbar.
Ajakan ini menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kontribusi nyata warga terhadap pembangunan daerah — mulai dari perbaikan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.
Dampak Ekonomi dan Administratif
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor terbukti memberikan dua dampak signifikan sekaligus.
Pertama, dari sisi ekonomi, masyarakat memperoleh keringanan finansial untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda yang menumpuk.
Kedua, dari sisi administratif, kebijakan ini membantu pemerintah daerah memperbarui basis data kendaraan bermotor secara akurat, terutama bagi kendaraan yang belum balik nama atau menunggak pajak dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, Pemprov Sumbar berharap program ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, yang nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan di berbagai kabupaten dan kota.
Akses Mudah Lewat Berbagai Kanal Samsat
Untuk mempermudah pelayanan, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak di seluruh kanal resmi, antara lain:
- Kantor SAMSAT di seluruh Sumbar
- SAMSAT Keliling
- SAMSAT Drive-Thru
- SAMSAT Gerai/Mall
- SAMSAT Nagari
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), masyarakat dapat melakukannya langsung di Kantor SAMSAT atau Ditlantas Polda Sumbar.
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda hingga akhir periode untuk mengurus pajaknya, guna menghindari antrean panjang di hari-hari terakhir program.
Langkah Strategis Menuju Disiplin Pajak Digital
Program pemutihan ini juga menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan pajak yang tengah digalakkan Pemprov Sumbar.
Melalui sistem daring seperti aplikasi SIGNAL, masyarakat kini bisa mengakses data pajak kendaraan, melakukan pembayaran, hingga menerima bukti pelunasan secara elektronik — tanpa harus datang ke kantor fisik.
Kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik modern, cepat, dan transparan, sekaligus menumbuhkan budaya digital di kalangan wajib pajak.
Membangun Kesadaran Kolektif
Lebih jauh, program ini bukan sekadar penghapusan denda, melainkan juga gerakan sosial untuk membangun kesadaran kolektif bahwa pajak adalah urat nadi pembangunan daerah.
Setiap kendaraan yang taat pajak berarti turut mendukung perbaikan jalan, jembatan, fasilitas publik, serta keselamatan berlalu lintas di Sumatera Barat.
Dengan semangat gotong royong khas Minangkabau, masyarakat diharapkan menjadikan momen ini sebagai langkah awal menuju disiplin administrasi dan kontribusi aktif terhadap kemajuan Sumbar.
Pesan Inspiratif untuk Generasi Muda
Ketaatan membayar pajak sering kali dianggap hal kecil, padahal di sanalah letak tanggung jawab sosial seorang warga negara.
Generasi muda Sumbar diharapkan menjadi pelopor dalam budaya taat pajak dan tertib administrasi. Dengan cara inilah, kita bisa menunjukkan bahwa cinta daerah bukan sekadar kata-kata, tetapi tindakan nyata yang berdampak bagi masyarakat luas.








