Pengungkapan Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Bukittinggi: Modus Operandi dan Dampaknya

Bukittinggi, KotaBukittinggi.com – Pada 21 Februari 2025, jajaran Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang telah berlangsung sejak tahun 2020. Seorang pelaku berinisial SB (28) ditangkap di sebuah ruko di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Bukittinggi.

Modus Operandi Pelaku

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Yessi Kurniati, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi gas dari tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. “Modusnya adalah mengoplos gas elpiji dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram,” ujarnya. citeturn0search0

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 55 tabung gas ukuran 3 kilogram
  • 12 tabung gas ukuran 5,5 kilogram
  • 85 tabung gas ukuran 12 kilogram

Barang bukti tersebut menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan terorganisir.

Distribusi Gas Oplosan

Menurut keterangan pelaku, gas oplosan tersebut dijual ke sejumlah warung di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam wilayah timur. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan kualitas gas yang beredar di masyarakat.

Awal Terbongkarnya Kasus

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di lokasi operasinya. “Pelaku berinisial SB (28) ditangkap pada 21 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Ia mengakui telah melakukan pengoplosan ini sejak tahun 2020,” jelas AKP Idris Bakara.

Dampak Praktik Pengoplosan Gas Elpiji

Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi memiliki dampak negatif yang signifikan, antara lain:

  1. Keamanan Konsumen: Gas oplosan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan akibat kualitas dan tekanan gas yang tidak sesuai standar.
  2. Kerugian Ekonomi: Masyarakat yang berhak menerima subsidi tidak mendapatkan manfaatnya secara penuh, sementara pelaku mendapatkan keuntungan ilegal.
  3. Distorsi Pasar: Harga gas non-subsidi menjadi tidak kompetitif karena adanya suplai gas oplosan yang lebih murah namun berbahaya.

Upaya Penanggulangan

Untuk mencegah praktik serupa terulang, diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pengawasan Ketat: Pemerintah dan aparat terkait harus meningkatkan pengawasan distribusi dan penjualan gas elpiji bersubsidi.
  • Edukasi Masyarakat: Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan gas oplosan dan pentingnya membeli gas dari agen resmi.
  • Penegakan Hukum: Memberikan sanksi tegas kepada pelaku pengoplosan untuk memberikan efek jera.

Pengungkapan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Bukittinggi menyoroti pentingnya pengawasan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif dari tindakan ilegal tersebut. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diperlukan untuk memastikan distribusi gas elpiji yang aman dan tepat sasaran.

  • Total page views: 40,292
WhatsApp
Facebook
Email

Informasi Terbaru

Pilihan Editor