Putusan MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis: Bukittinggi Siap Wujudkan Akses Pendidikan Merata

MK sahkan UU

Bukittinggi, 30 Mei 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini merupakan hasil dari pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon lainnya.

Putusan MK ini bertujuan untuk menghapuskan diskriminasi dalam akses pendidikan dasar dan menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah diminta untuk menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.

Menanggapi putusan ini, Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut baik dan siap untuk mengimplementasikannya. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam mewujudkan pendidikan dasar gratis di wilayahnya.

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap anggaran pendidikan yang ada dan memastikan bahwa alokasi dana dapat mencakup kebutuhan operasional sekolah, termasuk sekolah swasta yang memenuhi kriteria,” ujar Ramlan.

Namun, implementasi kebijakan ini tidak tanpa tantangan. Pengamat pendidikan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Turahmat, menekankan pentingnya menjaga kualitas pendidikan meskipun biaya pendidikan digratiskan.

“Jangan sampai ini hanya soal gratis. Yang penting ada bangku, papan tulis, kapur tinggal oret-oret. Itu bahaya kalau sampai begitu,” imbaunya.

Turahmat juga menyoroti perlunya standar pendidikan yang mengikuti perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan. Ia menegaskan bahwa pendidikan harus dilengkapi dengan infrastruktur digital yang memadai.

“Kalau sekarang musimnya orang pakai AI, ya semuanya ke sana. Pakai IT, ya semuanya ke sana. Pendidikan gratis tidak boleh menurunkan mutu pendidikan di Republik ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa putusan MK tersebut final dan mengikat, namun pelaksanaannya akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal daerah. Ia menekankan perlunya pembahasan bersama antara pemerintah pusat dan daerah sebelum implementasi kebijakan ini.

“Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” kata Bima.

Di sisi lain, MK juga memberikan pengecualian dalam putusan ini. Sekolah swasta yang memiliki biaya tinggi atau berstandar tinggi dengan kurikulum internasional atau keagamaan tidak diwajibkan untuk menggratiskan biaya pendidikan. Hal ini dikarenakan peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah atau madrasah tertentu.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh anak-anak di wilayahnya dapat mengakses pendidikan dasar yang berkualitas tanpa beban biaya.

  • Total page views: 48,443
WhatsApp
Facebook
Email

Informasi Terbaru

Pilihan Editor