422 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

422 remisi lapas bukittinggi

Bukittinggi – Suasana khidmat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi, Sumatera Barat. Sebanyak 422 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, dan tiga di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Upacara penyerahan remisi dilaksanakan Minggu (17/8) di Gelora Bung Hatta Sport Hall, Gedung Serba Guna Lapas Kelas II A Bukittinggi, yang terletak di Biaro, Kabupaten Agam. Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, bersama jajaran Lapas.

Remisi, Hak dan Apresiasi bagi Narapidana

Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Herdianto, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan meliputi remisi umum, remisi dasawarsa, serta pengurangan masa pidana umum yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Menurut data terkini, jumlah penghuni Lapas Bukittinggi mencapai 514 orang. Dari jumlah itu, 422 narapidana telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tahun ini.

“Mereka yang mendapat remisi merupakan warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dan tidak pernah membuat kegaduhan dalam Lapas,” kata Herdianto.

Ia merinci, penerima remisi terbagi menjadi beberapa kategori:

  • 35 narapidana mendapat remisi 1 bulan,
  • 75 narapidana mendapat remisi 2 bulan,
  • 106 narapidana mendapat remisi 3 bulan,
  • 102 narapidana mendapat remisi 4 bulan,
  • 60 narapidana mendapat remisi 5 bulan,
  • 71 narapidana mendapat remisi 6 bulan,
  • dan 11 narapidana lainnya juga memperoleh remisi 6 bulan.

Selain itu, Herdianto menegaskan bahwa pada momentum HUT RI ke-80 tahun ini, tiga warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah pengurangan masa pidana membuat mereka resmi selesai menjalani hukuman.

“Dan pada tahun ini juga, terdapat tiga warga binaan pemasyarakatan yang dinyatakan bebas, setelah mendapat pengurangan masa pidana,” katanya.

Pesan Wali Kota: Remisi Bukan Sekadar Potongan Hukuman

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, memberikan pesan khusus kepada para warga binaan penerima remisi. Ia menekankan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa tahanan, tetapi juga bentuk apresiasi negara terhadap usaha mereka memperbaiki diri.

“Semoga remisi ini menjadi penyemangat bagi saudara-saudara sekalian untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” katanya.

Ia menambahkan, pembinaan di Lapas tidak berhenti hanya pada masa hukuman. Program-program pembinaan dan pemberdayaan terus dijalankan agar mantan narapidana tidak lagi terjerat kasus kriminal ketika kembali ke masyarakat.

“99 persen penghuni Lapas merupakan warga Bukittinggi. Ini akan jadi perhatian kita bersama tentu akan ada tindakan yang lebih maksimal untuk menekan angka kriminal. Kita berpesan agar warga untuk tidak lagi terjerat masalah hukum,” tegas Ramlan.

Jalan Kembali ke Masyarakat

Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Sosial bekerja sama dengan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) menyiapkan program khusus bagi para eks narapidana. Langkah ini bertujuan agar mereka bisa diterima kembali oleh masyarakat sekaligus memiliki kesempatan untuk hidup produktif.

Herdianto menyebutkan, pemberdayaan tersebut akan mencakup pelatihan keterampilan, pendampingan sosial, hingga peluang usaha kecil menengah. Dengan begitu, para eks warga binaan tidak hanya bebas secara hukum, tetapi juga siap melangkah maju dalam kehidupan yang lebih baik.

Remisi dalam Konteks Sejarah dan Hukum

Remisi bukanlah kebijakan baru di Indonesia. Pemberian pengurangan masa hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Tujuan utamanya adalah memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

Sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno, kebijakan ini sudah diterapkan sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang humanis, bukan sekadar menghukum, tetapi juga membina dan mempersiapkan reintegrasi sosial.

Di setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, ribuan narapidana di seluruh tanah air biasanya menerima remisi. Tahun 2025 ini, Kementerian Hukum dan HAM mencatat puluhan ribu warga binaan di Indonesia mendapatkan hak yang sama, dengan beberapa di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Pesan Moral untuk Generasi Muda

Peristiwa pemberian remisi ini memiliki makna lebih dari sekadar potongan masa tahanan. Di dalamnya terkandung pesan tentang harapan, perubahan, dan kesempatan kedua.

Bagi generasi muda, momentum ini bisa menjadi refleksi bahwa setiap kesalahan harus ditebus, tetapi juga setiap manusia berhak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Wali Kota Bukittinggi menutup sambutannya dengan pesan penuh harapan: remisi diharapkan mampu menjadi jembatan bagi narapidana untuk bangkit dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Penutup: Inspirasi dari Lapas Bukittinggi

Peringatan HUT RI di Lapas Bukittinggi bukan hanya sekadar seremoni pengibaran bendera. Ia menjadi bukti nyata bahwa kemerdekaan adalah hak setiap manusia, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman.

Bagi pembaca muda, khususnya generasi usia 18–50 tahun, kisah ini mengingatkan bahwa kehidupan selalu memberi peluang untuk bangkit. Kesalahan masa lalu tidak harus menjadi penghalang untuk masa depan. Yang terpenting adalah keberanian untuk berubah, menjaga integritas, dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Mari jadikan semangat kemerdekaan ini sebagai dorongan untuk memperbaiki diri, saling mendukung, serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan harmonis.

  • Total page views: 48,360
WhatsApp
Facebook
Email

Informasi Terbaru

Pilihan Editor