Wujudkan Kota Sehat, Bukittinggi Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

dinkes

Bukittinggi – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi bersama Andalas Tobacco Control (ATC) Universitas Andalas (UNAND) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Acara peresmian yang berlangsung baru-baru ini dipimpin oleh Kamal Kasra, MQIH, Ph.D, selaku Ketua ATC UNAND. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tokoh masyarakat, serta berbagai organisasi terkait.

Langkah Nyata Pemerintah dalam Menekan Konsumsi Rokok

Pembentukan Satgas KTR ini merupakan langkah progresif Pemerintah Kota Bukittinggi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok serta menegakkan regulasi yang telah ada. Hal ini mengingat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi tentang KTR yang sudah diterapkan selama beberapa tahun terakhir belum berjalan secara maksimal.

Selama ini, tim pembinaan KTR yang telah dibentuk sebelumnya dinilai belum memiliki wewenang dan kekuatan yang cukup dalam menegakkan aturan. “Perda KTR yang ada saat ini masih perlu penyempurnaan, terutama terkait sanksi bagi pelanggar dan kejelasan pengaturan tempat yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok,” ujar Isra Yonza, selaku Asisten I Wali Kota Bukittinggi.

Tugas dan Fungsi Satgas KTR

Satgas KTR memiliki peran yang sangat krusial dalam mewujudkan Bukittinggi sebagai kota yang bebas dari asap rokok. Beberapa tugas utama Satgas KTR meliputi:

  1. Sosialisasi dan Edukasi
    Satgas akan mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok serta manfaat dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
  2. Pengawasan dan Penegakan
    Melakukan pemantauan dan menindak pelanggaran terhadap Perda KTR yang berlaku.
  3. Koordinasi dengan Berbagai Pihak
    Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Satpol PP, tokoh masyarakat, dan berbagai organisasi yang bergerak di bidang kesehatan.
  4. Evaluasi Berkala
    Mengevaluasi efektivitas implementasi Perda KTR dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk meningkatkan efektivitas aturan tersebut.

Rencana Kerja Satgas KTR

Dalam waktu dekat, Satgas KTR akan menyusun rencana kerja yang lebih rinci. Beberapa fokus utama yang akan dilakukan meliputi:

  • Penyempurnaan Perda KTR
    Pemerintah bersama Satgas KTR akan mengusulkan revisi Perda KTR agar lebih efektif dalam pengaturan dan penegakan kawasan tanpa rokok.
  • Penyusunan Surat Edaran
    Dinas Kesehatan akan menerbitkan Surat Edaran yang berisi panduan operasional bagi Satgas KTR dalam melaksanakan tugasnya.
  • Pelatihan Anggota Satgas
    Pelatihan akan diadakan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota Satgas KTR dalam pengawasan dan penegakan aturan.
  • Sosialisasi Intensif ke Masyarakat
    Program sosialisasi akan ditingkatkan, tidak hanya melalui seminar atau media sosial, tetapi juga dengan pendekatan langsung kepada kelompok masyarakat tertentu, seperti sopir angkutan umum dan pedagang di kawasan publik.

Komitmen Mewujudkan Bukittinggi Bebas Asap Rokok

Sebagai kota wisata dan pusat perdagangan, Bukittinggi memiliki tantangan tersendiri dalam penerapan kawasan tanpa rokok. Namun, dengan terbentuknya Satgas KTR, diharapkan regulasi dapat ditegakkan secara lebih optimal, sehingga masyarakat bisa merasakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.

“Dengan pembentukan Satgas KTR ini, kami berharap implementasi Perda KTR di Bukittinggi dapat berjalan lebih efektif dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok,” tutur Kamal Kasra.

Keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Bukittinggi tidak hanya bergantung pada pemerintah dan Satgas KTR, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, Bukittinggi bisa menjadi kota yang lebih sehat dan nyaman untuk semua warganya.

  • Total page views: 40,976
WhatsApp
Facebook
Email

Informasi Terbaru

Pilihan Editor