Bukittinggi, KotaBukittinggi.com — Wacana pemekaran wilayah kembali mencuat di Sumatera Barat, kali ini melibatkan Kabupaten Agam yang berencana membentuk daerah otonomi baru (DOB) bernama Kabupaten Agam Tuo. Sebanyak 10 kecamatan dan 54 nagari di wilayah barat Kabupaten Agam diusulkan untuk bergabung dalam kabupaten baru ini, dengan tujuan meningkatkan pemerataan pembangunan dan mempercepat pelayanan publik.
Latar Belakang Pemekaran
Kabupaten Agam, dengan luas wilayah sekitar 2.226 kilometer persegi, merupakan salah satu kabupaten terbesar di Sumatera Barat. Namun, luasnya wilayah ini sering kali menjadi tantangan dalam pemerataan pembangunan dan pelayanan publik. Wacana pemekaran muncul sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Usulan pembentukan Kabupaten Agam Tuo telah mendapatkan dukungan dari DPRD dan Bupati Agam. Dalam sidang paripurna DPRD Agam pada 19 Maret 2024, kedua pihak sepakat untuk membentuk DOB tersebut. Ibukota Kabupaten Agam Tuo direncanakan berlokasi di Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, dengan luas wilayah sekitar 653,04 hektare .
Daftar Kecamatan dan Nagari yang Bergabung
Berikut adalah 10 kecamatan yang diusulkan untuk bergabung dalam Kabupaten Agam Tuo:
- Tilatang Kamang
- IV Koto
- Baso
- Canduang
- Ampek Angkek
- Banuhampu
- Palupuh
- Malalak
- Kamang Magek
- Sungai Pua
Kecamatan-kecamatan ini mencakup total 54 nagari, yang merupakan unit pemerintahan adat di Sumatera Barat.
Potensi dan Harapan
Wilayah yang diusulkan untuk bergabung dalam Kabupaten Agam Tuo memiliki potensi besar di berbagai sektor, seperti pertanian, pariwisata, dan budaya. Namun, besarnya wilayah Kabupaten Agam saat ini sering kali membuat pemerataan pembangunan menjadi tantangan. Dengan pemekaran ini, masyarakat berharap bisa lebih dekat dengan pusat pemerintahan, tidak perlu menempuh jarak jauh untuk mengurus dokumen, mendapat pelayanan kesehatan, atau menikmati pembangunan yang layak.
Tantangan dan Kendala
Meskipun wacana pemekaran ini mendapatkan dukungan, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterbitkan pemerintah pusat. Selain itu, terdapat kendala terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 84 Tahun 1999 tentang tapal batas Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam yang hingga kini statusnya belum dicabut. Perluasan Kota Bukittinggi mengacu pada PP tersebut, memasukkan sebagian besar nagari-nagari yang ada masuk dalam cakupan DOB Agam Tuo.
Langkah Selanjutnya
Untuk merealisasikan pembentukan Kabupaten Agam Tuo, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga berperan penting dalam mengawal proses ini agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat proses pemekaran dan mewujudkan pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.
Pemekaran Kabupaten Agam menjadi Kabupaten Agam Tuo merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah barat Kabupaten Agam. Meskipun menghadapi beberapa tantangan, dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat proses pemekaran ini. Dengan terbentuknya Kabupaten Agam Tuo, diharapkan masyarakat di wilayah tersebut dapat menikmati pembangunan yang lebih merata dan pelayanan publik yang lebih optimal.








