Kesepakatan APBD 2025 dan Dua Perda Baru di Bukittinggi Resmi Disahkan

apbd bukittinggi 2025

Pada Jumat malam (29/11), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Bukittinggi mencapai kata sepakat mengenai tiga regulasi strategis, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal, serta Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Gedung DPRD Bukittinggi, sebagai wujud komitmen bersama untuk melaksanakan pembangunan di tahun mendatang. Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengungkapkan bahwa rancangan APBD 2025 telah disampaikan oleh Penjabat Wali Kota pada Oktober lalu, kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Setelah melalui berbagai proses, finalisasi dilakukan pada 28 November 2024, dan hasilnya disahkan melalui rapat gabungan komisi serta paripurna internal,” jelas Syaiful.

Rincian APBD 2025

Menurut juru bicara Banggar DPRD, APBD 2025 menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 650,3 miliar, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 154,7 miliar. Sementara itu, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp 657,5 miliar, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 7,2 miliar.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras menyusun APBD ini. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan yang transparan dan efisien agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari program-program yang dilaksanakan.

Perubahan Regulasi dan Fokus Baru

Perda tentang Penanaman Modal yang baru menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sementara itu, Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memuat 12 bab dan 115 pasal yang mengatur hak perempuan dan anak, perlindungan khusus anak, pembentukan forum anak daerah, serta partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan tersebut.

Marfendi menekankan bahwa Perda ini dirancang untuk mendukung pembangunan yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika kebijakan nasional serta kebutuhan daerah. “Kedua Perda ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat sistem pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Agenda Tahun 2025

Selain menyetujui regulasi tersebut, DPRD dan pemerintah kota juga menetapkan kalender penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk tahun 2025. Syaiful menegaskan bahwa kalender ini akan menjadi panduan utama dalam pelaksanaan program pembangunan, sehingga memastikan kegiatan berjalan secara terarah dan terkoordinasi.

Kesepakatan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan sinergi antara legislatif dan eksekutif guna mewujudkan pembangunan Kota Bukittinggi yang lebih maju dan sejahtera.

  • Total page views: 40,766
WhatsApp
Facebook
Email

Informasi Terbaru

Pilihan Editor