Pemkot Terbitkan Edaran Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Bukittinggi Dimulai Awal Juni 2025

pemeriksaan hewan kurban

Bukittinggi, 20 Mei 2025 — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) akan memulai pemeriksaan kesehatan hewan kurban pada awal Juni 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa hewan kurban yang akan disembelih memenuhi syarat kesehatan dan syariat Islam.


Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

Kepala DPP Bukittinggi, Hendry, menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan hewan kurban akan dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik penjualan dan penampungan hewan. Pemeriksaan ini mencakup:

  • Ante Mortem: Pemeriksaan sebelum penyembelihan untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan memenuhi syarat usia.
  • Post Mortem: Pemeriksaan setelah penyembelihan untuk memastikan daging yang dihasilkan aman dan layak konsumsi.

“Kami juga mendapat tambahan tenaga pemeriksa hewan kurban dari staf pengajar Departemen Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Padang sebanyak 6 orang Dokter Hewan untuk melaksanakan pengabdian masyarakat,” kata Hendry.


Edukasi dan Sosialisasi Tata Cara Pemotongan

Selain pemeriksaan kesehatan, Pemkot Bukittinggi juga menerbitkan edaran mengenai tata cara pemotongan hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan standar kesehatan. Edaran ini mencakup:

  • Pemilihan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat usia.
  • Proses penyembelihan yang sesuai dengan kaidah Islam.
  • Penanganan daging dan jeroan yang higienis untuk mencegah kontaminasi.

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, spanduk, dan penyuluhan langsung ke masjid-masjid dan tempat penjualan hewan kurban.


Ketersediaan Hewan Kurban di Sumatera Barat

Menurut data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, kebutuhan hewan kurban di wilayah ini mencapai lebih dari 42.000 ekor. Namun, produksi lokal hanya mampu memenuhi sekitar 35% dari kebutuhan tersebut. Untuk menutupi kekurangan, Pemprov Sumbar bekerja sama dengan provinsi tetangga seperti Lampung dan Sumatera Utara.


Pencegahan Penyakit Hewan Menular

Pemeriksaan kesehatan hewan kurban juga difokuskan pada pencegahan penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), antraks, dan Lumpy Skin Disease (LSD). Pemerintah daerah memastikan bahwa hewan kurban yang masuk ke wilayah Sumatera Barat harus melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat.


Peran Masyarakat dalam Pemilihan Hewan Kurban

Masyarakat diimbau untuk membeli hewan kurban dari penjual resmi yang telah terverifikasi oleh dinas terkait. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti bahwa hewan tersebut telah diperiksa dan dinyatakan sehat.

Dengan dimulainya pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan sosialisasi tata cara pemotongan, Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan ibadah kurban yang aman, sehat, dan sesuai syariat Islam. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengikuti anjuran dan aturan yang telah ditetapkan akan sangat membantu dalam mewujudkan tujuan tersebut.

  • Total page views: 50,097
WhatsApp
Facebook
Email

Informasi Terbaru

Pilihan Editor