Ibnu Asis Dorong Perda Antinarkotika di Bukittinggi: Langkah Strategis Menuju Kota Bebas Narkoba​

bebas narkotika

Bukittinggi, 27 April 2025 — Dalam upaya memperkuat langkah pemberantasan narkotika di Kota Bukittinggi, Wakil Wali Kota Ibnu Asis mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkotika. Hal ini disampaikan saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada 16 April 2025.​

“Kedepan kami berharap Pemerintah Kota Bukittinggi, menyiapkan satu Peraturan Daerah (Perda) antisipasi pengedaran gelap narkotika di Kota Bukittinggi,” ujar Ibnu Asis.​


Pemusnahan Barang Bukti: Komitmen Bersama Melawan Narkoba

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika di Bukittinggi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 420,849 gram sabu dan 9.121 gram ganja, hasil dari 24 perkara narkotika yang ditangani antara November 2024 hingga April 2025. Selain itu, terdapat pula 14 perkara tindak pidana umum lainnya.​

“Pemusnahan barang bukti hari ini, merupakan komitmen kita bersama dalam upaya menjadikan Kota Bukittinggi terbebas dari bahaya narkotika,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin.​


Perda Antinarkotika: Langkah Progresif untuk Bukittinggi

Usulan pembentukan Perda antinarkotika oleh Ibnu Asis mendapat dukungan dari berbagai pihak. Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di tingkat kota.​

“Kegiatan ini merupakan hal positif untuk meningkatkan rasa keadilan dan transparansi terhadap barang bukti dan mencegah penyalahgunaan narkotika. Kedepannya kami berharap Pemerintah Kota Bukittinggi, menyiapkan satu Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan antisipasi pengedaran gelap narkotika di Kota Bukittinggi,” jelas Ibnu Asis.​


Sinergi Lintas Sektor: Kunci Sukses Pemberantasan Narkotika

Keberhasilan dalam memerangi narkotika tidak lepas dari sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Polresta Bukittinggi, kepala KPKNL, kepala BKSDA, Pengadilan Negeri, Balai BPOM Payakumbuh, dan BNN Payakumbuh.​

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Launching Lapau Ancak dan pemusnahan barang bukti merupakan langkah nyata dalam menegakkan keadilan serta mencegah penyalahgunaan narkotika. Ke depan, kami berharap Pemko Bukittinggi dapat merumuskan perda khusus dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkoba di kota ini,” ujar Ibnu Asis.


Lapau Ancak: Inovasi Transparansi Penegakan Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Bukittinggi juga meresmikan “Lapau Ancak”, sebuah inovasi dalam penjualan langsung barang rampasan negara tanpa proses lelang. Barang-barang yang dijual berupa barang sitaan maupun barang bukti yang bernilai di bawah Rp35 juta, seperti kendaraan bermotor, elektronik, dan aset ekonomis lainnya.​

“Lapau Ancak merupakan inovasi yang sangat luar biasa dan perlu ditiru oleh kejaksaan negeri lainnya. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari Pemerintah melalui kejaksaan negeri, dan semoga diminati oleh masyarakat,” ujar Ibnu Asis.​


Perda Provinsi sebagai Acuan: Perlu Penyesuaian di Tingkat Kota

Saat ini, Sumatera Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Namun, Ibnu Asis menilai bahwa perlu adanya penyesuaian dan penguatan regulasi di tingkat kota untuk lebih efektif dalam penanganan peredaran narkotika di Bukittinggi.​


Harapan untuk Generasi Muda Bukittinggi

Dengan adanya Perda antinarkotika, diharapkan generasi muda Bukittinggi dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Pendidikan dan sosialisasi mengenai bahaya narkotika perlu ditingkatkan, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa.​

“Kami berharap dengan langkah-langkah ini, generasi muda Bukittinggi dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika,” kata Ibnu Asis.​

  • Total page views: 48,856
WhatsApp
Facebook
Email

Informasi Terbaru

Pilihan Editor