Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sekitar 927 ijazah siswa di dua sekolah menengah di Kota Bukittinggi yang belum diserahkan. Temuan ini menjadi sorotan serius terkait hak siswa dan praktik administratif di lingkungan pendidikan.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyebutkan bahwa mayoritas ijazah tertahan berada di SMKN 1 Bukittinggi, sedangkan SMA 1 Bukittinggi tercatat menahan 27 ijazah. “Ada 900 ijazah pelajar tamatan empat tahun terakhir di SMKN 1 Bukittinggi yang masih tertahan, sementara di SMA 1 ada 27,” ujarnya.
Penyebab Penahanan Ijazah
Menurut Ombudsman, ada beberapa faktor yang menyebabkan ijazah siswa tidak diambil dan tetap tertahan di sekolah. Salah satunya adalah ketakutan wali murid terhadap potensi pungutan terselubung. Banyak orang tua dan siswa khawatir saat mengambil ijazah akan diminta biaya tambahan — sebuah kekhawatiran yang menurut Ombudsman sangat mungkin karena temuan di lapangan.
Menengarai hal itu, Ombudsman menegaskan bahwa sekolah harus secara tegas menyatakan bahwa pengambilan ijazah dilakukan tanpa syarat dan tanpa pungutan apa pun. “Ijazah dapat diambil tanpa syarat dan pungutan, ini penting,” tegas Adel.
Regulasi yang Dilanggar Sekolah
Adel Wahidi menegaskan bahwa praktik menahan ijazah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, sekolah selaku satuan pendidikan dilarang menahan ijazah murid dengan cara apa pun. “Menahan ijazah milik peserta didik adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh peraturan,” kata dia.
Peraturan yang menjadi dasar penegasan Ombudsman antara lain:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 58 Tahun 2024,
- Persesjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
Kedua regulasi tersebut secara tegas melarang penahanan ijazah karena alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya komite atau administrasi lainnya.
Tindak Lanjut Ombudsman
Setelah menemukan kasus ini, Ombudsman Sumbar mengeluarkan sejumlah rekomendasi:
- Sekolah diminta membuat pengumuman resmi agar siswa dan orang tua tahu bahwa ijazah bisa diambil secara gratis dan tanpa syarat.
- Sekolah juga diharapkan aktif menghubungi siswa atau wali murid yang ijazahnya belum diambil — bahkan jika perlu mengantar ijazah ke rumah pemiliknya.
- Ombudsman akan terus mengawasi penyerahan ijazah sampai seluruh ijazah yang tertahan diserahkan kepada pemilik sah.
Di samping itu, Ombudsman juga telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Dinas Pendidikan Sumbar dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar sebagai bagian dari proses korektif.
Potensi Maladministrasi
Dalam analisis Ombudsman, menahan ijazah karena alasan tunggakan komite atau administrasi bisa masuk kategori maladministrasi. Sumbangan yang dikumpulkan oleh komite sekolah seharusnya bersifat sukarela, bukan dikaitkan dengan hak administratif seperti penerimaan ijazah.
Lebih jauh, Ombudsman menyatakan bahwa beberapa sekolah telah melakukan praktik pengumuman yang tidak jelas — misalnya, tidak mencantumkan bahwa pengambilan ijazah gratis atau tanpa syarat.
Konteks Lebih Luas
Kasus penahanan ijazah di Bukittinggi bukan fenomena terisolasi. Ombudsman Sumbar mencatat bahwa masalah serupa juga terjadi di sejumlah sekolah di Padang dan kota lain di provinsi ini. Dalam beberapa temuan, sekolah meminta pelunasan tunggakan komite atau persyaratan administrasi seperti “bebas pustaka” sebelum menyerahkan ijazah.
Ombudsman bahkan telah menyatakan bahwa beberapa praktik menahan ijazah telah menjadi masalah sistemik, yang memerlukan koreksi kebijakan sekaligus pengawasan lebih ketat.
Pentingnya Ijazah bagi Siswa
Ijazah merupakan dokumen resmi yang sangat penting. Tidak hanya sebagai bukti kelulusan, tetapi juga sebagai syarat melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan. Menahan ijazah bisa berdampak serius: siswa kehilangan kesempatan melanjutkan studi, kesulitan dalam melamar kerja, atau mengalami disinsentif ekonomi.
Karena itu, akses bebas dan tanpa syarat terhadap ijazah bukan sekadar administrasi sekolah — ini soal hak warga negara dan keadilan dalam pelayanan publik.
Sejarah dan Relevansi Kebijakan
Larangan menahan ijazah sudah diatur di regulasi terbaru. Permendikbud No. 58/2024 dan Persesjen Kemdikbudristek No. 1/2022 menetapkan bahwa ijazah adalah hak peserta didik dan tidak boleh ditahan karena alasan administrasi, tunggakan komite, atau persyaratan lain.
Namun, temuan Ombudsman menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah ada, implementasinya belum sepenuhnya efektif. Hal semacam ini menjadi panggilan agar satuan pendidikan, dinas pendidikan, dan masyarakat bersama-sama mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan dokumen penting.
Pengaruh Terhadap Generasi Sekarang
Bagi siswa lulusan SMA atau SMK di Bukittinggi (dan Sumbar), isu ini sangat dekat. Generasi muda yang baru menamatkan sekolah berada di fase krusial – melanjutkan ke perguruan tinggi, mencari pekerjaan, atau merintis karier. Jika ijazah tertahan, impian tersebut bisa tertunda atau bahkan hilang.
Kondisi seperti ini juga menciptakan ketidakadilan sosial: siswa dari keluarga kurang mampu lebih rentan ditahan ijazahnya karena khawatir menolak “sumbangan” komite. Inilah mengapa perlindungan hak administratif menjadi bagian dari keadilan pendidikan.
Pesan Inspiratif untuk Pembaca
Temuan Ombudsman ini mengingatkan kita bahwa hak atas ijazah bukan sekadar formalitas — ini adalah bagian dari masa depan generasi muda. Jika kamu atau orang di sekitarmu menghadapi masalah penahanan ijazah, ingat: hakmu tidak bisa dinegosiasikan dengan tunggakan uang komite atau biaya administrasi.
Kepada para siswa dan orang tua (khususnya usia 18–50 tahun yang sangat peduli terhadap pendidikan dan masa depan): jangan ragu menggunakan saluran resmi untuk mengawal hakmu. Adukan jika ijazahmu belum diserahkan, dan minta sekolah menyatakan pengambilan ijazah tanpa syarat.
Mari bersama-sama memastikan pendidikan di Bukittinggi berjalan adil, transparan, dan menghormati hak setiap siswa. Masa depan anak-anak kita bergantung pada kepedulian kita hari ini.








