Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkotika. Pada hari Kamis (9/10/2025), Kejari menggelar pemusnahan barang bukti narkoba dan barang ilegal lain yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor mereka.
Acara ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Polresta Bukittinggi, BNN, BPOM, serta perwakilan lembaga pengawas dan penegak hukum setempat. Pemusnahan ini menjadi bagian dari langkah konkret agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Detail Pemusnahan & Jumlah Perkara
Pada kesempatan tersebut, Kejari membakar ganja dalam jumlah besar dan melarutkan sabu-sabu menggunakan mesin blender sebagai metode pemusnahan. Meskipun Kejari belum merilis angka terkini per hari ini (9 Oktober 2025), langkah ini merupakan kelanjutan dari proses pemusnahan terhadap 61 perkara pidana pada periode Maret hingga November 2023. Dalam pemusnahan tahun lalu, barang bukti narkotika meliputi 11.644,5 kilogram ganja dan 816,9 gram sabu-sabu.
Kepala Kejari Bukittinggi, Fetrizal, menyatakan, “Perkaranya sudah inkracht van gewijsde terdiri dari 44 perkara narkotika dan 17 perkara tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan serta peredaran sediaan farmasi, obat dan kosmetik tanpa izin edar.”
Metode pemusnahan tahun sebelumnya adalah: ganja dibakar dan sabu-sabu direndam dalam campuran air sebelum dilarutkan.
Menurut Fetrizal, “Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hari ini, merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjadikan Kota Bukittinggi bebas dari peredaran narkotika dan tindak kriminal lainnya, serta sebagai langkah agar barang bukti tak disalahgunakan kembali.
Respons Pemerintah Daerah & Aspirasi Penegak Hukum
Asisten 1 Pemkot Bukittinggi, Isra Yonza, menyampaikan apresiasi sekaligus keprihatinan. “Pelaksanaan pemusnahan ini menjadi bukti keberhasilan tersebut, namun demikian kita tentunya sangat prihatin dengan kondisi ini dimana pelakunya sebagian besar masih didominasi oleh masyarakat menengah ke bawah.”
Ia kemudian mendorong agar seluruh elemen masyarakat aktif ikut menjaga penegakan hukum di Kota Bukittinggi. “Sebagaimana falsafah adat Minangkabau ‘Adaik Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah’ sehingga ke depannya dapat meminimalisir tingkat kejahatan di Kota Bukittinggi dan menjadikan kota ini aman dan tentram bagi masyarakat.”
Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mendorong kesadaran publik bahwa pengawasan terhadap narkoba bukan hanya urusan aparat, melainkan tanggung jawab bersama.
Tantangan Narkoba & Tren Penyalahgunaan
Kasus narkoba tetap menjadi ancaman berkelanjutan di Bukittinggi dan Sumatera Barat. Dalam periode Januari–Juni 2024, Kejari Bukittinggi saja sempat memusnahkan 70,65 kilogram ganja dan 233,67 gram sabu-sabu dari 32 perkara penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kejari, Djamaluddin, menjelaskan bahwa sebagian besar barang bukti berasal dari putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi dan Mahkamah Agung. “Pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan, dan mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Djamaluddin.
Namun ia juga mencatat, “Dalam tempo Januari hingga Juni ini banyak kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, terbukti dengan jumlah Barang Bukti Ganja yang dimusnahkan mencapai 73 kilogram.”
Polresta Bukittinggi juga ikut berperan aktif. Menurut Kapolresta Kombes Pol Yessi Kurniati, dalam enam bulan tersebut, unit Narkoba kembali menaikkan jumlah laporan polisi terkait kasus narkotika menjadi 38 laporan. Kapolresta menekankan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat krusial dalam mencegah peredaran narkoba.
Kepala BNNK Payakumbuh, M. Febrian Jufril, turut memberi apresiasi dan menyoroti bahwa pemberantasan narkoba adalah perang bersama: “Hal ini merupakan wujud dari menyatakan perang terhadap narkotika, dan untuk memberantasnya tidak hanya peran dari pihak kepolisian, BNNK, dan instansi terkait lainnya, namun butuh peran serta seluruh pihak.”
Mekanisme Pemusnahan & Ketentuan Hukum
Dalam praktiknya, terdapat prosedur ketat yang harus dipenuhi sebelum pemusnahan:
- Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) — barang bukti hanya boleh dimusnahkan setelah proses hukum selesai secara definitif.
- Kolaborasi instansi teknis — barang bukti dinilai dan diuji oleh BNN, BPOM, lembaga laboratorium terkait sebelum diserahkan ke Kejaksaan.
- Metode pemusnahan sesuai jenis barang — ganja biasanya dibakar, sedangkan sabu-sabu dilarutkan ke dalam air dan kemudian diolah menggunakan blender agar tak dapat kembali digunakan.
- Transparansi publik — pemusnahan dilakukan terbuka dan disaksikan berbagai pihak agar mencegah penyelewengan.
Langkah-langkah ini menjamin bahwa proses pemusnahan tidak melanggar hak terdakwa, sambil memastikan barang haram benar-benar dikeluarkan dari peredaran.
Lingkup Sejarah & Relevansi Masa Kini
Pemusnahan barang bukti narkoba sudah menjadi bagian rutin dalam agenda penegakan hukum di Bukittinggi dan Sumatera Barat. Sejak awal 2000-an, ketika peredaran narkotika mulai menjangkau kawasan perdesaan dan kota kecil, penegak hukum di daerah mulai mengadopsi metode pemusnahan massal setelah perkara inkracht.
Di Sumbar sendiri, pada Desember 2024, Polres dan Ditresnarkoba Polda Sumbar turut memusnahkan 263 kilogram ganja sebagai bagian dari operasi besar propinsi. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pengawasan di Sumatra Barat tidak hanya berskala lokal, tetapi terintegrasi di tingkat provinsi.
Dalam konteks generasi saat ini yang hidup di era digital dan serba cepat, risiko kecanduan narkoba semakin kompleks. Penyalahgunaan narkotika tak hanya menyerang lapisan bawah masyarakat — kelompok intelektual dan usia produktif juga rentan. Maka dari itu, pemusnahan nyata terhadap barang bukti adalah sinyal tegas bahwa negara tidak akan memberi celah.
Generasi muda harus memahami bahwa narkoba bukan hanya persoalan kriminal — ia adalah ancaman terhadap masa depan, produktivitas, dan kesehatan. Kekuatan suatu bangsa terletak pada kemampuan menjaga generasinya dari pengaruh destruktif.
Pesan Penutup & Ajakan Inspiratif
Pemusnahan ribuan barang bukti narkoba di Bukittinggi bukan sekadar seremoni simbolis — itu adalah pernyataan bahwa hukum harus dikuatkan hingga ke akar. Bagi para pelaku, ini peringatan tegas. Bagi publik, ini wujud tanggung jawab kolektif.
Kepada kamu, pembaca muda (18–50 tahun): mari jangan jadi penonton pasif dalam perlawanan terhadap narkoba. Jadilah bagian dari pemutusan rantai. Gunakan jaringan sosialmu, komunitasmu — sampaikan bahwa “kita menolak narkoba” bukan slogan kosong, melainkan tindakan nyata. Karena masa depan yang cerah dibangun dari pilihan hari ini.
Semoga Kota Bukittinggi terus maju, aman, dan terbebas dari bayang-bayang narkoba. Kawal terus, terlibatlah, dan jadilah agen perubahan di lingkunganmu.








