Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim di wilayah tersebut. Keputusan ini diumumkan untuk memberikan panduan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Besaran Zakat Fitrah
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, zakat fitrah di Kota Bukittinggi dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau uang tunai yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Kategori Beras Kualitas I: Harga per kilogram Rp16.800. Dengan kadar zakat fitrah 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter, jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp45.000 per jiwa.
- Kategori Beras Kualitas II: Harga per kilogram Rp14.000. Dengan kadar zakat fitrah yang sama, jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp35.000 per jiwa.
- Kategori Beras Kualitas III: Harga per kilogram Rp12.000. Dengan kadar zakat fitrah yang sama, jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp30.000 per jiwa.
- Kategori Beras Kualitas IV: Harga per kilogram Rp10.000. Dengan kadar zakat fitrah yang sama, jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp25.000 per jiwa.
- Kategori Beras Kualitas V: Harga per kilogram Rp8.000. Dengan kadar zakat fitrah yang sama, jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp20.000 per jiwa.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Baznas Bukittinggi, Syafruddin, yang menegaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini telah disepakati bersama oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1446 H. Hal ini penting untuk memastikan bahwa zakat tersebut dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerimanya (mustahik) sebelum hari raya Idul Fitri.
Besaran Fidyah
Selain zakat fitrah, Baznas Bukittinggi juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut. Kadar pembayaran fidyah ditetapkan sebesar 1,5 kg beras per hari tidak berpuasa. Dengan demikian, jumlah fidyah yang harus dibayarkan disesuaikan dengan jumlah hari tidak berpuasa selama Ramadan.
Potensi Zakat di Bukittinggi
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, mengungkapkan bahwa berdasarkan survei yang dilakukan oleh Universitas Ibnu Khaldun Jawa Barat, potensi zakat di Kota Bukittinggi mencapai Rp20 miliar per tahun. Namun, realisasi pengumpulan zakat saat ini baru mencapai sekitar 10 persen dari potensi tersebut, yaitu sekitar Rp2,5 miliar. Dari jumlah tersebut, 80 persen berasal dari pengumpulan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
“Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Universitas Ibnu Khaldun Jawa Barat, potensi zakat Kota Bukittinggi itu mencapai Rp20 miliar per tahun, namun dalam kondisi realnya saat ini baru 10 persen dari potensi yang ada atau sekitar Rp2,5 miliar,” kata Ibnu Asis.
Penyaluran Zakat
Hingga September 2024, Baznas Bukittinggi telah menyalurkan zakat sebesar Rp2 miliar kepada 6.690 mustahik di kota tersebut. Penyaluran zakat ini mencakup berbagai program bantuan, termasuk bantuan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu.
“Baznas Bukittinggi salurkan zakat Rp2 miliar kepada 6.690 mustahik,” demikian laporan yang disampaikan oleh Baznas Bukittinggi.
Imbauan kepada Masyarakat
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah ini, Baznas Bukittinggi mengimbau seluruh umat Muslim di kota tersebut untuk menunaikan kewajiban zakat dan fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Penunaian zakat dan fidyah tidak hanya sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Masyarakat diharapkan dapat menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga-lembaga resmi, seperti Baznas, untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat. Selain itu, dengan menyalurkan zakat melalui Baznas, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat dapat terjaga dengan baik.
Pentingnya Zakat dalam Islam
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Dengan menunaikan zakat, harta yang dimiliki menjadi lebih bersih, dan keberkahan dalam kehidupan dapat dirasakan.
Dalam konteks sosial, zakat berfungsi sebagai instrumen untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan membantu mereka yang berada dalam kondisi kurang mampu. Oleh karena itu, kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menunaikan zakat sangat penting








