Wamen ATR/BPN Sosialisasikan Sertifikasi Tanah Ulayat di Bukittinggi: Komitmen Negara Lindungi Hak Adat

tanah ulayat

Bukittinggi, 19 Mei 2025 — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Senin (19/5). Acara ini dihadiri oleh ratusan tokoh adat, pejabat pemerintah daerah, serta masyarakat setempat.


Pengakuan Negara atas Hak Masyarakat Hukum Adat

Dalam sambutannya, Wamen ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikat tanah ulayat bukanlah pemberian negara, melainkan bentuk pengakuan atas hak yang telah ada secara turun-temurun.

“Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan atas hak yang sudah ada. Ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi,” ujar Ossy Dermawan.

Beliau menambahkan bahwa proses sertifikasi tanah ulayat memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat, agar tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tetap menghormati nilai-nilai budaya yang melekat dalam struktur masyarakat adat.

“Legalisasi tanah ulayat bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud nyata keadilan sosial. Masyarakat hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari bangsa ini,” tambahnya.


Penyerahan Sertifikat dan Peluncuran Layanan Elektronik

Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/BPN menyerahkan 18 sertifikat yang terdiri dari 12 Sertifikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kota Bukittinggi, 1 sertifikat wakaf, dan 5 Sertifikat Hak Milik masyarakat. Selain itu, beliau juga meresmikan layanan elektronik Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan.


Dukungan Pemerintah Daerah

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyatakan komitmennya untuk mendukung sertifikasi tanah ulayat.

“Apabila disertipikatkan tanah kaum ini dan memang sudah turun-temurun tanah itu dijaga, pajaknya tidak saya tagih. Kenapa demikian? Tujuan kita adalah melindungi tanah-tanah ulayat kaum,” tuturnya.

Beliau juga menyampaikan permintaan tokoh adat tentang kejelasan luas tanah ulayat di lokasi Pabidikan yang saat ini digunakan sebagai gudang peluru oleh TNI.

“Apakah itu 1,7 hektar atau 17 hektar. Kami minta bantu ke Kementerian, agar tidak masalah di kemudian hari antara TNI dan Niniak Mamak. Kita juga minta kuota PTSL ditambah untuk Bukittinggi, kalau bisa lebih dari 100,” katanya.


Transformasi Digital dan Pelayanan Pertanahan

Sebagai bagian dari upaya modernisasi, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi meluncurkan layanan elektronik yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan administrasi pertanahan.


Pentingnya Sertifikasi Tanah Ulayat

Sertifikasi tanah ulayat memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat. Dengan sertifikat resmi, masyarakat adat dapat melindungi hak mereka dari potensi konflik atau klaim pihak lain. Selain itu, sertifikasi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah secara produktif, misalnya untuk pertanian, pariwisata, atau usaha lainnya, tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang melekat.


Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Adat

Keberhasilan program sertifikasi tanah ulayat sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat. Pemerintah perlu memastikan bahwa proses sertifikasi dilakukan dengan menghormati struktur dan nilai-nilai adat yang berlaku, sementara masyarakat adat diharapkan aktif dalam proses pendataan dan pendaftaran tanah mereka. Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi dan diakui secara resmi oleh negara.

Sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Bukittinggi merupakan langkah konkret pemerintah dalam mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat. Dengan sertifikasi resmi, masyarakat adat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kelestarian budaya. Transformasi digital dalam pelayanan pertanahan juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan administrasi pertanahan.

  • Total page views: 50,057
WhatsApp
Facebook
Email

Informasi Terbaru

Pilihan Editor